Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 08 Agustus 2018

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SUBBID MUTASI BKPSDM KUKAR




KERANGKA ACUAN KERJA
PROGRAM LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MUTASI & PENSIUN TAHUN 2019

UNIT ESSELON            : SUB.BIDANG MUTASI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PROGRAM                    :  PROGRAM LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEGIATAN                     :  1. PEMBUATAN SOFTWARE MUTASI
                                          2. LAYANAN ADMINISTRASI PENSIUN PNS
INDIKATOR KINERJA    1. TERBANGUNNYA APLIKASI MUTASI PNS.
                                          2. TERSAMPAIKANNYA DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PNS
SATUAN UKUR              : 1. 1 (SATU) SOFTWARE
                                          2. 300 (TIGA RATUS) DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PNS
HASIL                             :  DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN MUTASI & PENSIUN PNS
NAMA                             :  SURAT KEPUTUSAN MUTASI & PENSIUN

 


A.     LATAR BELAKANG
Kualitas sumber daya manusia aparatur sangat penting sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memainkan peran dalam kedudukannya sebagai pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan nasional Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM Aparatur menjadi masalah yang krusial untuk dilaksanakan.
Dalam rangka peningkatan kemampuan dan kompetensinya serta kualitas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maupun pegawai negeri sipil itu sendiri, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab pada manajemen SDM Aparatur di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara harus memberikan dan meningkatkan layanan kepegawaian. Pelayanan harus dilaksanakan secara prima, tanpa pamrih (gratis), loyal, berdedikasi, cepat dan tepat serta sistem yang mapan / bagus yang didukung oleh teknologi informasi.
Sejalan dengan hal tersebut Sub Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kegiatan yang utamanya berhubungan langsung dengan para Aparatur Sipil Negara di lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain:
Kegiatan mutasi & Pensiun
Yaitu pelaksanaan proses pensiun pegawai bagi PNS Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemindahan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

1.     Dasar Hukum
a.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969;
b.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
c.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
d.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015;
e.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013;
f.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
g.     Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015;
h.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
i.       Peraturan Kepala BKN  Nomor 32 Tahun 2015;
j.       Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun  2003;
k.     Keputusan Kepala BKN Nomor 14 Tahun  2003;


Gambaran Umum
Pelaksanaan Kegiatan di Sub Mutasi secara umum adalah untuk menunjang layanan kepegawaian khususnya pensiun dan mutasi kepegawaian, meningkatkan kualitas aparatur, serta sebagai filter untuk menyaring PNS terbaik yang berminat mutasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan Mutasi Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Ke depan akan  di  buat  suatu  sistem yang dinamakan e-mutasi dimana  PNS  yang  berminat  melakukan  mutasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa melihat formasi sesuai dengan jabatan yang  dimiliki pegawai yang bersangkutan dan SKPD mana saja yang membutuhkan pegawai, serta di dalam sistem ini juga dapat menyaring sesuai dengan syarat administrasi yang sudah ditetapkan, diharapkan dengan adanya e-mutasi ini kegiatan mutasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa lebih tertib dan ter rencana.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan di Sub Mutasi adalah:
1.     Pelayanan pensiun dan pemberhentian PNS tepat waktu, tepat orang dan tepat administrasi (tepat bayar).
2.     Pelayanan administrasi Mutasi pegawai dari dan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara optimal (cepat);
3.     Pelayanan administrasi Mutasi dari dan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara tepat orang, dan tepat tempat serta optimal (cepat).

C.     RUANG LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Pensiun, Mutasi, JFU terdiri dari:
a.       Penyampaian Berkas Usulan Pensiun PNS kabupaten Kutai Kartanegara tepat waktu;
b.      Mutasi PNS di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
                                                     SASARAN
Sasaran Kegiatan Pensiun, Mutasi terdiri dari:
a.    Pensiun BUP PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 183 orang (tahun 2018);
b.     Pensiun Janda/duda PNS di lingkung’an Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 50 orang
c.      Pensiun APS PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 15 orang
d.     Mutasi PNS ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 36 orang;




D.     LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pensiun dan Mutasi Pegawai seluruhnya dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
E.     JADWAL KEGIATAN

NO
KEGIATAN
PELAKSANAAN
1
Identifikasi Prakondisi, Pembentukan Tim dan Penyusunan
listing Pensiun PNS
Januari 2018
2
Seleksi kelengkapan berkas usulan Mutasi dan Pensiun
Jan s.d Des 2018
3
Penyelesaian administrasi Test Mutasi PNS
Jan s.d Des 2018
4
Penyelesaian mutasi/pindah PNS
Jan s.d Des 2018
5
Penyelesaian bebas tugas PNS (Masa Persiapan Pensiun)
Jan s.d Des 2018
6
Penyelesaian usulan Pensiun BUP PNS
Jan s.d Des 2018
7
Penyelesaian usulan Pensiun Janda/Duda PNS
Jan s.d Des 2018
8
Penyelesaian SK Pensiun APS PNS
Jan s.d Des 2018
9
Penyelesaian SK Pemberhentian CPNS Provinsi
Jan s.d Des 2018
10
Pelaksanaan Kegiatan Pemberkasan Pensiun PNS
Jan s.d Des 2018
12
Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi Penempatan
Dalam Jabatan Pelaksana (JFU)
Akhir tahun 2018
13
Pelaksanaan Pengangkatan dan Penempatan Dalam
Jabatan Pelaksana (JFU)
Jan - Des 2018
14
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Desember 2018


F.      KELUARAN
Keluaran dari kegiatan tersebut adalah:
1.      Tersampaikannya Usulan Berkas Pensiun  PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
2.      Terlaksananya Penerbitan SK Mutasi PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
3.      Terlaksananya Proses Mutasi dan Pensiun PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
G.     ANGGARAN
Anggaran kegiatan:
1.      Kegiatan Mutasi dan Pensiun sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
H.     KENDALA
1.      Penyampaian Usulan Berkas Pensiun PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak / belum terjadwal secara baik.
2.       Staf pada bidang Pensiun sudah mencapai batas usia pensiun sehingga diperlukannya penambahan serta perekrutan tenaga baru yang siap pakai dan berintegritas.




I.        PENUTUP
    Pemberhentian dengan hormat dan Pensiun PNS adalah saat terakhir PNS bekerja setelah sekian lama mengabdikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga proses pengurusannya tidak perlu membuat repot para calon pensiunan tersebut. dan kedepan (tahun 2019) kami dari Subbid Mutasi berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan Program Layanan Klaim Otomatis (LKO) yang merupakan jawaban sekaligus sebagai penghargaan terakhir dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
    Mutasi PNS ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara harus dipastikan untuk mereka PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), oleh karena itu kami sedang memproses standar kompetensi Pegawai  sebagai acuan dasar serta asesmen (tes) mutasi PNS yang akan masuk ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu ditingkatkan lagi baik  dari  segi  norma  hukumya, substansi  dan prosedur maupun implementasinya  dengan  penggunaaan  aplikasi  berbasis  web sehingga dapat diakses oleh PNS dimanapun berada di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAFTAR CPNS MENUJU PNS TAHUN 2018 KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bahwa untuk mengisi formasi yang lowong dan mendapatkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, berkualitas serta mewujudkan obyektivitas ...