KERANGKA
ACUAN KERJA
PROGRAM
LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MUTASI
& PENSIUN TAHUN 2019
UNIT ESSELON :
SUB.BIDANG MUTASI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PROGRAM : PROGRAM LAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEGIATAN : 1. PEMBUATAN SOFTWARE MUTASI
2. LAYANAN
ADMINISTRASI PENSIUN PNS
INDIKATOR KINERJA : 1. TERBANGUNNYA APLIKASI MUTASI PNS.
2.
TERSAMPAIKANNYA DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PNS
SATUAN UKUR : 1. 1 (SATU) SOFTWARE
2.
300 (TIGA RATUS) DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PNS
HASIL : DOKUMEN SURAT KEPUTUSAN MUTASI & PENSIUN
PNS
NAMA : SURAT KEPUTUSAN MUTASI & PENSIUN
A. LATAR BELAKANG
Kualitas sumber daya
manusia aparatur sangat penting sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk
memainkan peran dalam kedudukannya sebagai pemikir, perencana dan pelaksana
pembangunan nasional Oleh
karena itu, peningkatan kualitas SDM Aparatur menjadi masalah yang krusial
untuk dilaksanakan.
Dalam rangka peningkatan
kemampuan dan kompetensinya serta kualitas dalam memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat maupun pegawai negeri sipil itu sendiri, maka Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara
sebagai Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab pada manajemen SDM
Aparatur di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara harus memberikan dan
meningkatkan layanan kepegawaian. Pelayanan harus dilaksanakan secara prima,
tanpa pamrih (gratis), loyal, berdedikasi, cepat dan tepat serta sistem yang
mapan / bagus yang didukung oleh teknologi informasi.
Sejalan dengan hal
tersebut Sub Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kegiatan
yang utamanya berhubungan langsung dengan para Aparatur Sipil Negara di lingkup
Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain:
Kegiatan mutasi &
Pensiun
Yaitu pelaksanaan proses
pensiun pegawai bagi PNS Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemindahan Pegawai di
Lingkungan Kabupaten Kutai
Kartanegara.
1.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969;
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
d.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
30 tahun 2015;
e.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2013;
f.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun 2009;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
i. Peraturan Kepala BKN
Nomor 32 Tahun 2015;
j.
Keputusan Kepala BKN
Nomor 13 Tahun 2003;
k.
Keputusan Kepala BKN
Nomor 14 Tahun 2003;
Gambaran Umum
Pelaksanaan Kegiatan di
Sub Mutasi secara umum adalah untuk menunjang layanan kepegawaian khususnya
pensiun dan mutasi kepegawaian, meningkatkan kualitas aparatur, serta sebagai filter untuk menyaring PNS terbaik yang
berminat mutasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan Mutasi Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Ke depan akan
di buat suatu
sistem yang dinamakan e-mutasi dimana PNS
yang berminat melakukan
mutasi ke Pemerintah Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara bisa melihat
formasi sesuai dengan jabatan yang
dimiliki pegawai yang bersangkutan dan SKPD mana saja yang membutuhkan
pegawai, serta di dalam sistem ini juga dapat menyaring sesuai dengan syarat
administrasi yang sudah ditetapkan, diharapkan dengan adanya e-mutasi ini kegiatan mutasi
ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa lebih tertib
dan ter rencana.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan di Sub Mutasi adalah:
1.
Pelayanan pensiun dan
pemberhentian PNS tepat waktu, tepat orang dan tepat administrasi (tepat bayar).
2.
Pelayanan administrasi
Mutasi pegawai dari dan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara
optimal (cepat);
3.
Pelayanan administrasi
Mutasi dari dan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara tepat orang,
dan tepat tempat serta optimal (cepat).
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Pensiun, Mutasi, JFU terdiri dari:
a.
Penyampaian Berkas Usulan
Pensiun PNS kabupaten Kutai Kartanegara tepat waktu;
b.
Mutasi PNS di Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
SASARAN
Sasaran Kegiatan Pensiun, Mutasi terdiri dari:
a.
Pensiun BUP PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 183 orang
(tahun
2018);
b.
Pensiun Janda/duda PNS di
lingkung’an Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 50 orang
c.
Pensiun APS PNS di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah 15 orang
d.
Mutasi PNS ke lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara sejumlah 36 orang;
D.
LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pensiun dan Mutasi Pegawai seluruhnya
dilaksanakan di Kabupaten Kutai
Kartanegara.
E. JADWAL KEGIATAN
NO
|
KEGIATAN
|
PELAKSANAAN
|
1
|
Identifikasi
Prakondisi, Pembentukan Tim dan Penyusunan
listing Pensiun
PNS
|
Januari 2018
|
2
|
Seleksi
kelengkapan berkas usulan Mutasi dan Pensiun
|
Jan s.d Des 2018
|
3
|
Penyelesaian administrasi Test Mutasi PNS
|
Jan s.d Des 2018
|
4
|
Penyelesaian
mutasi/pindah PNS
|
Jan s.d Des 2018
|
5
|
Penyelesaian bebas tugas PNS (Masa Persiapan Pensiun)
|
Jan s.d Des 2018
|
6
|
Penyelesaian
usulan Pensiun BUP PNS
|
Jan s.d Des 2018
|
7
|
Penyelesaian
usulan Pensiun Janda/Duda PNS
|
Jan s.d Des 2018
|
8
|
Penyelesaian
SK Pensiun APS PNS
|
Jan s.d Des 2018
|
9
|
Penyelesaian SK
Pemberhentian CPNS Provinsi
|
Jan s.d Des 2018
|
10
|
Pelaksanaan Kegiatan
Pemberkasan Pensiun PNS
|
Jan s.d Des 2018
|
12
|
Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Evaluasi Penempatan
Dalam Jabatan Pelaksana
(JFU)
|
Akhir tahun 2018
|
13
|
Pelaksanaan
Pengangkatan dan Penempatan Dalam
Jabatan Pelaksana (JFU)
|
Jan - Des 2018
|
14
|
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Keuangan
|
Desember 2018
|
F. KELUARAN
Keluaran dari kegiatan
tersebut adalah:
1.
Tersampaikannya Usulan Berkas Pensiun PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
2.
Terlaksananya Penerbitan
SK Mutasi PNS Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara;
3.
Terlaksananya Proses
Mutasi dan Pensiun PNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara;
G. ANGGARAN
Anggaran kegiatan:
1.
Kegiatan Mutasi dan
Pensiun sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
H. KENDALA
1.
Penyampaian Usulan Berkas Pensiun PNS Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara tidak / belum terjadwal secara baik.
2.
Staf pada bidang Pensiun sudah mencapai batas
usia pensiun sehingga diperlukannya penambahan serta perekrutan tenaga baru
yang siap pakai dan berintegritas.
I.
PENUTUP
Pemberhentian dengan hormat dan Pensiun PNS adalah saat terakhir
PNS bekerja setelah sekian lama
mengabdikan kepada Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara sehingga proses
pengurusannya tidak perlu membuat repot para calon pensiunan tersebut. dan kedepan (tahun 2019) kami dari Subbid Mutasi berusaha semaksimal
mungkin untuk menjalankan Program Layanan Klaim Otomatis (LKO)
yang merupakan jawaban
sekaligus sebagai penghargaan terakhir dari Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Mutasi PNS ke Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara harus dipastikan untuk
mereka PNS yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), oleh karena itu kami sedang memproses standar
kompetensi Pegawai sebagai acuan dasar
serta asesmen (tes) mutasi PNS yang akan masuk ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu ditingkatkan
lagi baik dari segi
norma hukumya, substansi dan prosedur maupun implementasinya dengan
penggunaaan aplikasi berbasis
web sehingga dapat diakses oleh PNS dimanapun
berada di seluruh
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar