Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 08 Agustus 2018

BKPSDM SUB BIDANG MUTASI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 39 TAHUN  2017

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA



    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal I Nomor 2 Huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

      Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara

Uraian tugas Sub Bidang Mutasi
Tata Kerja Kepala Sub Bidang Mutasi meliputi :

  1. Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. Menyusun rencana kegiatan urusan Mutasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
  4. Merencanakan dan memverifikasi dokumen mutasi;
  5. Merencanakan pelaksanaan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
  6. Merencanakan pembuatan daftar penjagaan pensiun;
  7. Merencanakan dan memverifikasi dokumen dan memproses  administrasi usul pensiun;
  8. Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan urusan Mutasi;
  9. Merencanakan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Mutasi;
  10. Merencanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Mutasi;
  11. Merencanakan Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.


Ka.Sub.Bid Mutasi


Mopfiyanto Ramadhan, S.IP
Penata (III/c)
NIP. 19880409 200701 1 003











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAFTAR CPNS MENUJU PNS TAHUN 2018 KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Bahwa untuk mengisi formasi yang lowong dan mendapatkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, berkualitas serta mewujudkan obyektivitas ...