PERATURAN BUPATI KUTAI KARTANEGARA
NOMOR 39 TAHUN 2017
TENTANG
KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA
KERJA PERANGKAT DAERAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal I Nomor 2 Huruf
b Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan
evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diatas, maka
perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara
Uraian tugas Sub Bidang Mutasi
Tata Kerja Kepala Sub Bidang Mutasi meliputi :
- Menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- Menyusun rencana kegiatan urusan Mutasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
- Merencanakan dan memverifikasi dokumen mutasi;
- Merencanakan pelaksanaan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
- Merencanakan pembuatan daftar penjagaan pensiun;
- Merencanakan dan memverifikasi dokumen dan memproses administrasi usul pensiun;
- Merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan urusan Mutasi;
- Merencanakan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Mutasi;
- Merencanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Mutasi;
- Merencanakan Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan.
Ka.Sub.Bid Mutasi
Mopfiyanto Ramadhan, S.IP
Penata (III/c)
NIP. 19880409 200701 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar